SEMARANG- (17/0)
Hingga hari ini Blangko kosong masih menjadi masalah di berbagai daerah
khususnya bagi warga Semarang yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (E-KTP).
Menurut data
dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) Kabupaten Semarang,
Blangko sudah habis sejak bulan Oktober 2016 lalu dan ada 52.460 warga yang
masih menggunakan Surat Keterangan (SUKET) sebagai pengganti E-KTP.
Di Semarang
Jumlah warga yang wajib memiliki E-KTP yaitu
ada 750.699 warga dan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman data
yaitu ada 738.491 warga atau sudah 98,37 %, sedangkan warga yang belum
melakukan perekaman yaitu ada 12.208 warga, data ini diambil dari
DISPENDUKCAPIL Kabupaten Semarang.
Menurut salah
satu warga yang tidak mempunyai E-KTP,
Surat keterangan pengganti E-KTP kekuatannya lemah, tidak bisa berpergian di luar negeri
karena dalam pembuatan Paspor tidak bisa, karena belum mempunyai E-KTP. –Ujar
Enji Angggara (21)
“Harapan saya
terhadap kasus korupsi blangko kosong, secepatnya bisa tertangkap sampai ke
akar-akarnya, kasian warga seperti saya karena akibat tidak mempunyai E-KTP. –
Ujar Enji Anggara Kepada E-Media.