Kamis, 01 Juni 2017

Blanko Kosong, Kapan Teratasi?


SEMARANG- (17/0) Hingga hari ini Blangko kosong masih menjadi masalah di berbagai daerah khususnya bagi warga Semarang yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) Kabupaten Semarang, Blangko sudah habis sejak bulan Oktober 2016 lalu dan ada 52.460 warga yang masih menggunakan Surat Keterangan (SUKET) sebagai pengganti E-KTP.
Di Semarang Jumlah warga yang wajib memiliki E-KTP yaitu  ada 750.699 warga dan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman data yaitu ada 738.491 warga atau sudah 98,37 %, sedangkan warga yang belum melakukan perekaman yaitu ada 12.208 warga, data ini diambil dari DISPENDUKCAPIL Kabupaten Semarang.
Menurut salah satu warga yang tidak mempunyai E-KTP,  Surat keterangan pengganti E-KTP kekuatannya  lemah, tidak bisa berpergian di luar negeri karena dalam pembuatan Paspor tidak bisa, karena belum mempunyai E-KTP. –Ujar Enji Angggara (21)
“Harapan saya terhadap kasus korupsi blangko kosong, secepatnya bisa tertangkap sampai ke akar-akarnya, kasian warga seperti saya karena akibat tidak mempunyai E-KTP. – Ujar Enji Anggara Kepada E-Media.


Berita Oleh : Afif Misbahul